JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa.
Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, zakat fidyah ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari, sesuai ketentuan terbaru.
Ketentuan ini menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan zakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung melalui amil zakat di masjid atau lembaga resmi. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital untuk kemudahan transaksi.
Dengan adanya opsi digital, muzakki tidak perlu datang ke tempat penyaluran zakat. Hal ini mempermudah masyarakat yang memiliki kesibukan atau lokasi jauh dari kantor Baznas. Pembayaran secara online juga mendukung kepatuhan tepat waktu menjelang Idulfitri.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri 2026. Penyaluran zakat kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Idulfitri. Proses online dapat dilakukan melalui situs resmi Baznas dengan langkah-langkah sederhana.
Muzakki perlu menyiapkan data diri, seperti nama lengkap, nomor telepon, dan email. Kemudian, buka situs resmi Baznas di https://baznas.go.id/bayarzakat dan pilih menu "Bayar". Pilih jenis dana zakat, yakni "Zakat Fitrah", dan tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan.
Nominal zakat fitrah akan otomatis terisi sesuai jumlah jiwa. Selanjutnya, lengkapi data diri dan pilih metode pembayaran yang diinginkan. Pada halaman berikutnya, muzakki dapat membaca niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga sebelum menekan tombol "Bayar".
Metode Pembayaran yang Tersedia
Baznas menyediakan berbagai metode pembayaran, mulai dari transfer bank hingga dompet digital. Hal ini memungkinkan muzakki menyesuaikan pilihan sesuai kemudahan masing-masing. Setelah transaksi selesai, bukti pembayaran dapat dicetak atau disimpan secara digital.
Pembayaran online memastikan zakat tersalurkan tepat waktu dan aman. Proses ini juga memudahkan Baznas dalam mendata penerima zakat. Dengan sistem digital, transparansi dan akuntabilitas penyaluran zakat semakin terjaga.
Keuntungan lain, muzakki dapat menunaikan zakat tanpa harus meninggalkan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari. Sistem online meminimalkan antrean di tempat penyaluran. Masyarakat yang berada jauh dari masjid atau kantor Baznas tetap bisa berpartisipasi.
Siapa Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat ini bertujuan menyucikan diri setelah berpuasa Ramadan dan membantu fakir miskin agar merayakan Idulfitri dengan layak.
Seseorang wajib membayar zakat fitrah jika memenuhi syarat berikut: beragama Islam, memiliki makanan pokok yang cukup, dan membayar sebelum salat Idulfitri. Fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok tidak diwajibkan membayar zakat, melainkan berhak menerima zakat tersebut.
Sementara itu, fidyah wajib dibayarkan oleh lansia yang tidak mampu berpuasa, orang sakit parah, atau ibu hamil dan menyusui yang dikhawatirkan membahayakan diri atau bayi. Fidyah dilakukan sebagai pengganti puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran dapat berupa makanan atau nilai uang setara makanan untuk mustahik.
Panduan Lengkap Penyaluran Zakat
Fidyah bisa diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang sesuai ketentuan. Zakat fitrah yang telah dibayarkan online oleh muzakki akan disalurkan kepada mustahik sesuai kebutuhan. Baznas memastikan penyaluran tepat sasaran agar manfaatnya maksimal.
Muzakki dianjurkan menunaikan zakat fitrah secara tepat waktu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Hal ini agar mustahik menerima zakat sebelum hari raya. Proses yang tertib juga mendukung kelancaran ibadah seluruh umat Muslim.
Pembayaran online melalui Baznas menjadi solusi modern bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara praktis. Sistem ini mempermudah pemantauan, pencatatan, dan penyaluran. Dengan demikian, kewajiban zakat dapat terpenuhi tanpa kendala dan tetap sesuai syariat.
Manfaat Zakat Fitrah Bagi Umat
Zakat fitrah tidak hanya menyejahterakan mustahik tetapi juga meningkatkan kepedulian sosial muzakki. Ibadah ini mengajarkan umat Muslim untuk saling berbagi dan memperkuat solidaritas. Penyaluran zakat yang tepat sasaran membantu mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat.
Selain itu, membayar zakat fitrah juga menyucikan harta dan diri dari hal-hal yang membatalkan pahala puasa. Muzakki yang menunaikan zakat dengan benar akan merasakan manfaat spiritual dan sosial secara bersamaan. Zakat fitrah menjadi bagian penting dari ibadah Ramadan yang komprehensif.
Dengan kemudahan pembayaran online, masyarakat dapat lebih fokus menunaikan ibadah lainnya. Sistem digital ini mengurangi risiko keterlambatan atau kekeliruan pembayaran. Sehingga, semua pihak dapat menjalankan kewajiban zakat dengan lancar dan tertib.